User Tools

Site Tools


faq1:002384

172385--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Pihak lain apakah harus sudah menggunakan NPWP yang baru di PMK-112/2022?

Jawaban

Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/002384.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1