faq1:002384
Table of Contents
172385--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Pihak lain apakah harus sudah menggunakan NPWP yang baru di PMK-112/2022?
Jawaban
Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/002384.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1