User Tools

Site Tools


faq1:002379

172380--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

saat pembuatan fp antara pembayaran dan penyerahan mana yang lebih dulu. wp lebih dulu penyerahan namun bingung karena barang diserahkan ke juru kirim 30 juni namun diterima 1 juli. faktur pajak per tangga berapa dibuat ya?

Jawaban

Sesuai pmk 151/2013 ketika diserahkan ke juru kirim. namun pmk ini sudah dicabut dan digantikan menjadi pmk 18/2021. untuk klausul yang disebutkan di pmk 151/2013 bisa penegasan ke kpp apakah bisa dipakai atau tidak

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/002379.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1