User Tools

Site Tools


faq1:002378

172379--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Untuk tata cara pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP tdk berwujud seperti apa min? Mohon aturannya min

Jawaban

Untuk pembuatan dokumen pemberitahuan Ekspor JKP/BKP TB ini bisa dibuat berdasarkan format di lampiran PMK 32 tahun 2019, namun perlu dipastikan lagi ya mas utntuk ekspor yang bisa mendapatkan fasilitas 0% hanya yang disebutkan di PMK 32 tersebut. Dan apabila tidak memenuhi kriteria ekspor pmk 32 tahun 2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri dibuatkan FP 01. (Pasal 6 ayat 2 PMK 32)

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/002378.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1