faq1:002375
Table of Contents
172376--22-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
Jadi saya ada perjanjian dokumennya berbentuk elektronik dan harus bermaterai. lalu karena dokumennya elektronik apakah materainya juga harus e-materai ? atau apakah mungkin ada alternatif lain selain e-materai untuk dokumen yang berbentuk elektronik ini?
Jawaban
PMK 133 tahun 2021 Paling memungkinkan e-meterai, namun selain e-meterai bisa juga menggunakan mesin teraan, namun harus memenuhi syarat sesuai pasal 23 nya.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/002375.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1