User Tools

Site Tools


faq1:002374

172375--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

saya mau menayakan perihal pemanfaatan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022. Bagi WP yang sudah mengajukan pengurangan angsuran pph 25 sesuai KEP.537 dan sudah di acc, apakah bisa memanfaatkan insentif pph 25 berdasarkan pmk 114/2022 juga?

Jawaban

silakan ajukan saja sepanjang memenuhi syarat yang ada di PMK 114/ 2022

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/002374.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1