faq1:002361
Table of Contents
172362--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
pembuatan FP gabungan, apakah nama barang tetap dirinci satu per satu?
Jawaban
Dalam PER 03 tahun 2022 pasal 5 bahwa pembuatan FP minimal memuat jenis barang, jadi perlu di sampaikan jenis barangnya apa saja.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/002361.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)