User Tools

Site Tools


faq1:002361

172362--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

pembuatan FP gabungan, apakah nama barang tetap dirinci satu per satu?

Jawaban

Dalam PER 03 tahun 2022 pasal 5 bahwa pembuatan FP minimal memuat jenis barang, jadi perlu di sampaikan jenis barangnya apa saja.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/002361.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)