faq1:002358
Table of Contents
172359--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Kami (PKP) melakukan penyerahan ke Bank Syariah Mandiri, dan telah menerbitkan tagihan dengan total tagihan diatas 10 juta, maka kami terbitkan faktur pajak dengan kode 030, tetapi lawan transaksi tsb malah membayarkan full tagihan tsb+PPN. lalu y wajib membayarkan PPN tsb siapa ya, sdgkn kami sudah menerbitkan faktur pajak dg kode 03 sesuai peraturan perpajakan transaksi pada Oktober 2019, penyerahan jasa
Jawaban
PMK 8 tahun 2021 ,untuk tahun 2019 PMK 85 tahun 2012 dan PMK 136 tahun 2012..untuk hal ini yang memungut seharusnya WAPU, namun apabila di bayar penuh silakan PKP rekanan menginformasikan ke WAPU untuk dilakukan pemungutan. Untuk konteks pengembalian dana yang sudah dibayar tidak diatur
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/002358.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1