User Tools

Site Tools


faq1:002358

172359--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Kami (PKP) melakukan penyerahan ke Bank Syariah Mandiri, dan telah menerbitkan tagihan dengan total tagihan diatas 10 juta, maka kami terbitkan faktur pajak dengan kode 030, tetapi lawan transaksi tsb malah membayarkan full tagihan tsb+PPN. lalu y wajib membayarkan PPN tsb siapa ya, sdgkn kami sudah menerbitkan faktur pajak dg kode 03 sesuai peraturan perpajakan transaksi pada Oktober 2019, penyerahan jasa

Jawaban

PMK 8 tahun 2021 ,untuk tahun 2019 PMK 85 tahun 2012 dan PMK 136 tahun 2012..untuk hal ini yang memungut seharusnya WAPU, namun apabila di bayar penuh silakan PKP rekanan menginformasikan ke WAPU untuk dilakukan pemungutan. Untuk konteks pengembalian dana yang sudah dibayar tidak diatur

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/002358.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 by 127.0.0.1