faq1:002354
Table of Contents
172355--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Klinik memberikan jasa medis apakah terutang PPN dan wajib PKP?
Jawaban
iya, sekarang terutang PPN tapi ada yg dapat fasilitas 16B. karena sekarang merupakan JKP, jika sudah memenuhi batasan omset harus dikukuhkan sebagai PKP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/002354.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)