User Tools

Site Tools


faq1:002354

172355--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Klinik memberikan jasa medis apakah terutang PPN dan wajib PKP?

Jawaban

iya, sekarang terutang PPN tapi ada yg dapat fasilitas 16B. karena sekarang merupakan JKP, jika sudah memenuhi batasan omset harus dikukuhkan sebagai PKP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/002354.txt · Last modified: 2024/08/04 12:09 (external edit)