faq1:002344
Table of Contents
172345--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
terkait dengan sanksi kalah banding itu kan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. lalu pada saat keberatan itu kan ada bayar sama sanksinyaa. berarti 60% itu juga mencakup sanksi pada saat keberatan ya?
Jawaban
cukup bayar KB dan sanksi atas bandingnya saja. contoh perhitungan ada penjelasan uu kup pasal 27
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/002344.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1