faq1:002331
Table of Contents
172332--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
WP sudah potong tarif lebih kecil atas transaksi pph jasa konstruksi. ternyata setelah dipotong, lawan transaksi memberikan dokumen yang mengharuskan dipotong tarif lebih kecil. gimana ya?
Jawaban
Jika dokumen tsb masih berlaku pada saat terutang jasa konstruksinya, silahkan bisa dilakukan penggantian bukti potong
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/002331.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1