User Tools

Site Tools


faq1:002323

172324--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

bagaimana jika perusahaan (penjual) emas batangan masih mendapat insentif PP23 final? untuk tarif tetap 0,45% ya atau tidak ada pemungutan?

Jawaban

dari sisi penjual jika menggunakan PP 23/2018 dan menjual emas batangan memang kegiatan usahanya maka dia menyetor PP 23/2018 tiap bulan dari omzet bulanan. Terkait transaksi tersebut tidak dilakukan pemugutan apabila pembeli memiliki SUKET PP23

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/002323.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1