faq1:002316
Table of Contents
172317--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
WP mau membatalkan PM, karena mau mengubah masa pengkreditannya. Ga bisa kan ya?
Jawaban
Tidak bisa, kalau dibatalkan atas FP tsb tidak bisa diperhitungkan lagi. Sebaiknya dilanjutkan saja di SPT, kalau LB kan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/002316.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1