User Tools

Site Tools


faq1:002316

172317--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

WP mau membatalkan PM, karena mau mengubah masa pengkreditannya. Ga bisa kan ya?

Jawaban

Tidak bisa, kalau dibatalkan atas FP tsb tidak bisa diperhitungkan lagi. Sebaiknya dilanjutkan saja di SPT, kalau LB kan bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/002316.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1