faq1:002315
Table of Contents
172316--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
PM saudah dikreditkan, penjual belum lapor SPT, apakah bermaslah?
Jawaban
tidak apa apa, pembeli tetep bisa mengkreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/002315.txt · Last modified: by 127.0.0.1