User Tools

Site Tools


faq1:002315

172316--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

PM saudah dikreditkan, penjual belum lapor SPT, apakah bermaslah?

Jawaban

tidak apa apa, pembeli tetep bisa mengkreditkan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/002315.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1