faq1:002305
Table of Contents
172306--25-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
WP terima PM, sudah dikreditkan lalu atas PM tersebut diterbitkan FP Pengganti. Perlakuannya gimana?
Jawaban
Buat pembetulan untuk melaporkan FP Penggantinya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/002305.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 (external edit)