User Tools

Site Tools


faq1:002304

172305--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

WP awalnya pisah harta ya dengan suami, kmd mengikuti program PPS, nah untuk sekarang saya mau gabung NPWP dengan suami, nah untuk objek PPS saya kemaren itu apakah benar dilaporkan di SPT suami saya? ini bagaimana ya?

Jawaban

secara umum memang tidak ada yang melarang penghapusan NPWP istri yang ikut PPS untuk gabung dengan NPWP suami.. menurut wpnya sudah dilakukan penghapusan npwp.. atas harta yang diikutkan pps oleh istri, masuk ke spt tahunan suami

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/002304.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1