faq1:002294
Table of Contents
172295--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
OP bekerja sebagai karyawan tidak digaji namun diberikan saham perusahaan tetap ada PPh 21?
Jawaban
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Seharusnya tetap ada potput PPh 21-nya karena klausulnya pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/002294.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 (external edit)