faq1:002274
Table of Contents
172275--25-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
klarifikasi data wp lewat mana saja?
Jawaban
sesuai PMK 112/2022 Penyampaian permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. alamat pos elektronik Wajib Pajak; c. contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau d. saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/002274.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 (external edit)