faq1:002227
Table of Contents
172228--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Aspek pajak PKPU, gimana?
Jawaban
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, katanya bukan badan hukum gak ada NPWP hanya sebagai perantara saja, jika yang memberikan adalah badan dan bertransaksi dengan pemotong dan masuk ke jasa di PMK-141/2015 maka menjadi objek PPh 23. Untuk PPN kembali lagi yang menyerahkan PKP atau bukan, yang diserahkan BKP/JKP, dan diserahkan dalam daerah pabean
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/002227.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1