User Tools

Site Tools


faq1:002227

172228--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Aspek pajak PKPU, gimana?

Jawaban

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, katanya bukan badan hukum gak ada NPWP hanya sebagai perantara saja, jika yang memberikan adalah badan dan bertransaksi dengan pemotong dan masuk ke jasa di PMK-141/2015 maka menjadi objek PPh 23. Untuk PPN kembali lagi yang menyerahkan PKP atau bukan, yang diserahkan BKP/JKP, dan diserahkan dalam daerah pabean

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/002227.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1