User Tools

Site Tools


faq1:002214

172215--25-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/anfniss/status/1551374522166951936 @kring_pajak min, mau tanya, misalnya ada faktur pajak masa 02 yg baru kita terima hari ini (berarti kan expired ya?). Itu kalo kita melakukan pembetulan masa 02, faktur pajak itu masih bisa kita upload sbg faktur pajak masukan masa 02 engga ya?

Jawaban

epanjang FP tersebut tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN maka bisa dikreditkan. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.(SE-02/2020) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 4 hanya dapat dilakukan dalam hal: a. Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan BKP atau JKP yang bersangkutan; dan b. terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan. Jadi tetap bisa dikreditkan ya kak kalau sudah lebih dari 3 bulan, tapi dengan cara pembetulan spt masa yg bersangkutan. contoh kasus dilampiran SE-02/2020 ya kak.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/002214.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1