User Tools

Site Tools


faq1:002204

172205--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

WP hanya memperoleh penghasian dari dividen dan capital gain saja. tidak ada usaha lainnya. apakah atas penghasilan tersebut tetap dikenakan PPh di SPT Tahunan?

Jawaban

Tetap. setelah tahu jumlah penghasian neto pada lamp 1 SPT tahunan, maka pengenaan tarifnya mengikuti ketentuan tarif umum pph badan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/002204.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 (external edit)