faq1:002204
Table of Contents
172205--25-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
WP hanya memperoleh penghasian dari dividen dan capital gain saja. tidak ada usaha lainnya. apakah atas penghasilan tersebut tetap dikenakan PPh di SPT Tahunan?
Jawaban
Tetap. setelah tahu jumlah penghasian neto pada lamp 1 SPT tahunan, maka pengenaan tarifnya mengikuti ketentuan tarif umum pph badan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/002204.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 (external edit)