User Tools

Site Tools


faq1:002200

172201--26-april-2022 | PPN | Pertanyaan

Saya ingin bertanya mengenai peraturan dasar terkait PPN atas Denda Keterlambatan (Late Payment Fees). Jika Perusahaan kami bergerak dibidang sewa ruang kantor, apabila ada client yang ingin membayar Denda keterlambatan dan invoice tersebut terpisah dengan tagihan lainnya, 1. Apakah Denda Keterlambatan dikenakan PPN? 2. Adakah dasar hukum yang membahas tentang PPN atas Denda keterlambatan? Apakah cukup dijelaskan sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 4A maka merupakan Objek PPN? Atau apakah bisa menyampaikan isi S-380/PJ.32/1990 (http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=4b04b0dcd2ade339a3d7ce13252a29d4)? Tapi soalnya Surat bukan dasar hukum sih. PPN atas denda telat bayar rekanan gitu memang blm ada dasar hukumnya kan ya?

Jawaban

dijelaskan sesuai s-380 aja ndi, yg poin 2.. karena denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN. Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/ Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002200.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1