faq1:002198
Table of Contents
172199--26-april-2022 | PPh | Pertanyaan
min, transaksi dengan klien dr luar negeri dan mereka tidak potong pph 23, apakah kita wajib setor pph 23 sendiri?
Jawaban
yang menyerahkan jasa siapa mas? kalau pihak indonesia yang menyerahkan jasa ke LN kan berarti pihak DN mendapatkan penghasilan dari luar negeri. mekanismenya adalah kredit pajak pph pasal 24 kalau ada pemotongan pajak di LN. Karena atas penghasilan dari luar negeri tsb akan masuk ke dalam SPT Tahunan dan perhitungannya menggunakan tarif pasal 17 (bukan pph 23 setor sendiri), jika tidak ada kredit pajak pph ps 24 maka tinggal menyetor kurang bayar di SPTnya nanti
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/002198.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1