User Tools

Site Tools


faq1:002194

172195--20-april-2022 | PPh | Pertanyaan

Mohon informasinya sehubungan dengan peraturan perpajakan yang berlaku terkait, misalnya : PT A PT A mempunyai : 1. Piutang dari PT B (21 M) 2. Hutang dari Tuan C (62 M) Notes : Tuan C memiliki saham di PT A dan PT B. Jika : PT A mau mengalihkan piutang dari PT B untuk menghilangkan Hutang ke pemegang saham Tuan C, Sehingga menjadi : A.Piutang di PT A dari PT B menjadi 0. B.Hutang di PT A dari tuan C menjadi 41 M C.Hutang di PT B dari Tuan C meningkat sebesar 21 M 1. Apakah Bisa dari sisi perpajakannya? 2. Apa aspek perpajakan atas transaksi tersebut? 3. Dokumen yang mendukung transaksi tersebut dari sisi perpajakannya?

Jawaban

1. Dari sisi perpajakan ngga ada yg mengatur 2. Aspek perpajakannya sepertinya gada juga ya, karna kan objek pph adalah tambahan penghasilan, sepanjang ngga ada tambahan penghasilan/manfaat ekonomis harusnya ngga ada masalah 3. Ngga ada yg mengatur jugaa

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002194.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1