User Tools

Site Tools


faq1:002187

172188--19-april-2022 | PPN | Pertanyaan

Selamat malam bapak / ibu petugas, melalui email ini saya ingin mengkonfirmasi apakah NSFP tahun pajak 2022 yang tidak terpakai tetap harus dikembalikan seperti aturan lama? Karena kalau melihat dari potongan yang dihapus oleh PER 03 Tahun 2022 bahwa NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan.

Jawaban

peraturan yg mengatur tentang pengembalian nsfp ada di PER 24 th 2012 dan sudah dicabut oleh PER 3 th 2022. Sedangkan di PER 3 nya tidak diatur lagi mengenai mekanisme pengembalian nsfp. Sehingga untuk saat ini nsfp yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tidak wajib dikembalikan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002187.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1