User Tools

Site Tools


faq1:002179

172180--14-april-2022 | DJP Online | Pertanyaan

Kami ingin melaporkan pajak menggunakan unifikasi, Namun, pada saat ingin input daftar PPH yang disetor, setelah dimasukkin NTPN muncul error “data referensi kode objek pajak tidak ditemukan”. Sementara pada pengisian e-billing, memang tidak diminta penulisan kode objek pajak. Mohon informasinya bagaimana cara menyelesaikan masalah ini? mas mba wp telah melakukan penyetoran PPh ps.23 atas jasa (411124 - 104) namun muncul error diatas waktu rekam di ebupot unifikasi, solusinya bagaimana ya?

Jawaban

utk perekaman 411124 104 bukan di menu pph yang disetor sendiri ya, silahkan diinput bukti pembayaran tsb di menu SPT Masa > Perekaman bukti penyetoran

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002179.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1