faq1:002179
Table of Contents
172180--14-april-2022 | DJP Online | Pertanyaan
Kami ingin melaporkan pajak menggunakan unifikasi, Namun, pada saat ingin input daftar PPH yang disetor, setelah dimasukkin NTPN muncul error “data referensi kode objek pajak tidak ditemukan”. Sementara pada pengisian e-billing, memang tidak diminta penulisan kode objek pajak. Mohon informasinya bagaimana cara menyelesaikan masalah ini? mas mba wp telah melakukan penyetoran PPh ps.23 atas jasa (411124 - 104) namun muncul error diatas waktu rekam di ebupot unifikasi, solusinya bagaimana ya?
Jawaban
utk perekaman 411124 104 bukan di menu pph yang disetor sendiri ya, silahkan diinput bukti pembayaran tsb di menu SPT Masa > Perekaman bukti penyetoran
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/002179.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1