User Tools

Site Tools


faq1:002177

172178--14-april-2022 | PPh | Pertanyaan

Lalu untuk DPP nya di WPLN apakah sama dengan WPDN dan BUT ?

Jawaban

dasar hukumnya ada di pasal 3 PP 9 tahun 2021 ya mas, Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. jadi kalau punya DGT maka bisa menggunakan tarif p3b. DPPnya adalah penghasilan bunga obligasi. Bunga Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk: a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi; b. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002177.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1