User Tools

Site Tools


faq1:002170

172171--13-juni-2022 | PPN | Pertanyaan

mau tanya kalau misa kita buka faktur pajak untuk bendaharawan dan bumn batasan untuk kode fp 01 dan 02atau 01 dan 03 berapa ya? dan aturanya ada dimana ya

Jawaban

untuk transaksi dengan Instansi Pemerintah, ada di PMK-59/2022: PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yg terutang, dan bukan merupakan pembayaran yg dipecah dari suatu transaksi yg nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000 Untuk transaksi dengan BUMN, ada di PMK-08/2021: PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal pembayaran yg jumlahnya paling banyak Rp10.000.000 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yg terutang dan bukan merupakan pembayaran yg dipecah dari suatu transaksi yg nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002170.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1