Table of Contents
172170--10-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
dulu tahun 2019, sy ada sewa leasing apartment. sampai sekarang masih bayar cicilan, nanti akhir tahun 2023 baru bisa ada hak opsi untuk beli. kalau sy mau ikut PPS kebijkana II. sy laporkan sebagai apa ya? apakah setara kas?
Jawaban
Yg dianggap sbg harta apakah apartemennya apa gimana mas Selama perjanjian leasing belum berakhir, tidak ada aset tetap dari leasing yang nampak di Neraca dan tidak ada beban penyusutan aset leasing di laba rugi fiskal. Biasanya seperti ini ms Tergantung dipembukuan dia mas, dicatet sbg aset ga. Kan untuk pps itu terkait harta yg belum diungkapkan. Jika memang ad harta yg dikuasai dan dimiliki wp tpi belum diungkapkan silakan Untuk masuk ke kategori mana, leasing tidak disebutkan di aturan Khususnya PMK 196 mas Jdi wp bisa ke penyuluh kpp untuk mengkategorikan.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG