faq1:002166
Table of Contents
172167--13-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
mas mbak tanya, jika ada wp salah buat billing PPS sehingga lebih bayar, atas lebih bayar ini apa bisa di PBK
Jawaban
Untuk pembayaran yang salah tersebut bisa dipindahbukukan. Tapi yang perlu diperhatikan, untuk pelunasan PPh Final PPS ini tidak bisa menggunakan Pemindahbukuan ya, hanya bisa melalui SSP (pasal 14 PMK-196/2021). Jadi nanti WP bayar kembali PPh Final PPS dengan KJS yang sesuai, lalu pembayaran yang KJS salah sebelumnya di Pbk ke pajak lain (misalnya PPh 21, PPh 23, dll).
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002166.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1