User Tools

Site Tools


faq1:002166

172167--13-juni-2022 | PPh | Pertanyaan

mas mbak tanya, jika ada wp salah buat billing PPS sehingga lebih bayar, atas lebih bayar ini apa bisa di PBK

Jawaban

Untuk pembayaran yang salah tersebut bisa dipindahbukukan. Tapi yang perlu diperhatikan, untuk pelunasan PPh Final PPS ini tidak bisa menggunakan Pemindahbukuan ya, hanya bisa melalui SSP (pasal 14 PMK-196/2021). Jadi nanti WP bayar kembali PPh Final PPS dengan KJS yang sesuai, lalu pembayaran yang KJS salah sebelumnya di Pbk ke pajak lain (misalnya PPh 21, PPh 23, dll).

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002166.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1