Table of Contents
172163--10-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
1. saya ini mau mengikuti PPS kebijakan 1 & 2 pak/bu, tabungan yg mau di PPS kannya adalah 1 nomor rekening yg sama, nominal yg akan di PPS kan kebijakan 1 yg mau di PPS kan 500 jt, sedangkan kebijakan 2 sebesar 2M pak/bu, pertanyaan saya di kebijakan 2 yg kita PPS kan tetap 2M atau selisihnya 1,5 M (dari 2M dikurangi 500 jt) nya ya pak/bu ? Atau bagaimana ? 2. Masih dengan PPS 1 nomor rekening yg sama pak/bu, tetapi yg kasus ini di kebijakan 1 yg akan di PPS kan nominalnya 20 jt & kebijakan 2 yg akan di PPS kan 18 jt, kalo seperti ini kami cukup ikut kebijakan 1 saja atau tetap harus ikut kebijakan 2 nya jga ya
Jawaban
1. Untuk pps 1 nilainya per 31 desember 2015 Untuk pps 2 adalah nilai perolehan 2. Tergantung perolehan hartanya kapan Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau b. harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG