User Tools

Site Tools


faq1:002160

172161--10-juni-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau tanya, kalau kita belanja di Indomar*t kan kita dapat struk yg didalamnya ada PPN-nya ya. Nah, itu Indomar*t pas input FP-nya gimana ya? Kalau digunggung dalam satu bulan atas semua penjualannya, itu nanti isi identitas lawan transaksinya gimana?Lalu apakah kita sebagai pembeli ini bisa kreditkan pajak tersebut?

Jawaban

informasikan terkait pengertian PKP PE ya mas ada di pasal 25 PER 03/2022, jika transaksi tsb masuk ke pengertian PKP PE maka bisa menggunakan faktur pajak yang digunggung. Faktur pajak yg dimaksud dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Namun harus memenuhi kriteria sesuai pasal 26 PER 03/2022 nya ya mas. Lalu untuk pembeli, terkait PMnya. FP digunggung yg dibuat oleh PKP Pedangan Eceran sesuai ketentuan pasal 80 PMK-18/2021 maka PPN-nya memang tidak dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002160.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1