faq1:002159
Table of Contents
172160--10-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
ini kan berarti penyewanya bukan pemotong ya, jadi dia harus setor sendiri 10% x dpp sekaligus kan ya? Karena udah dibayar udah terutang
Jawaban
baiknya digali dulu, pemilik maupun penyewa OP/Badan ? Siapa tau penyewa badan tapi ga motong kan. Jelaskan untuk nilai DPP atas sewa bagaimana ada diresume. Dan atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002159.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1