faq1:002155
Table of Contents
172156--09-juni-2022 | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, apakah betul sesuai dengan peraturan baru PPN Masukan dan PPN Self Asses dapat dikreditkan sebelum perusahaa terdaftar sebagai PKP ? PPN self assess = PPN Masukan yang d bayarkan sendiri, PPN atas BPJ atau JKP Luar Negeri
Jawaban
Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. 80% yang dimaksud adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, bukan dari jumlah PM yan diterima. Nanti wp dapat menginputnya di spt 1111AB bagian III Kolom B.3
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002155.txt · Last modified: 2024/08/04 12:08 by 127.0.0.1