Table of Contents
172152--09-juni-2022 | PPh | Pertanyaan
untuk Wp op yang terdaftar di 2016, punya aset kas di tahun 2015 apakah bisa ikut pps kebijakan II?
Jawaban
Wpnya baru terdaftar di 2016 ya Ada beberapa kemungkinan 1. Jika kewajiban subjektif & objektif WP baru muncul di tahun 2016, berarti WP tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan sebelum tahun 2016 = tidak perlu ikut PPS. 2. Jika WP terdaftar 2016 namun kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2016, maka bisa mengikuti program PPS. Untuk harta sebelum 2015, Objek pps kebijakan I kan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Harta sebagaimana dimaksud merupakan Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Tapi memang tidak dilarang untuk ikut kebijakan I meski wp gak ikut TA, karena memang hartanya 2015 kebawah bisa ikut kebijakan I. Wpnya ga ikut TA ya ? Apa ikut? Jawab normatif aja du, jdi kalo emang ga ikut TA, ya sifatnya sukarela. Silakan bisa ikut, dan tetap dg konfirmasi ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
KLG