faq1:002144
Table of Contents
172145--06-april-2022 | PPh | Pertanyaan
twitter maaf min nanya lagi, untuk non-pkp menggunakan jasa endorse selebgram apa juga melakukan potongan pph 21 atas jasa tsb? 2.5% kan ya, min?
Jawaban
betul, jasa yg diserahkan oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan pph pasal 21. Untuk tarifnya disesuaikan dengan status pemberi jasanya apakah sebagai pegawai atau bukan pegawai. Jika bukan pegawai dan bersifat tidak berkesinambungan, maka cara menghitung pph 21 nya adalah : 50% x ph bruto x tarif pasal 17
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/002144.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1