User Tools

Site Tools


faq1:002143

172144--06-april-2022 | PPN | Pertanyaan

Jika faktur pajak dibulatkan keatas supaya nilai total sesuai nilai invoice dan pembayaran (bukan DPP yang dibulatkan) apakah akan bermasalah nantinya akibat pembulatan keatas Kak? Apakah tetap disarankan pembulatan kebawah sesuai saran agen sblmnya, atau gimana. Aturannya ada di mana ya?

Jawaban

“apakah yg kk maksud pada saat mengisi harga jual dalam faktur pajak? sesuai uu ppn Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002143.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1