User Tools

Site Tools


faq1:002141

172142--06-april-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

twitter Siang min, apakah sudah ada aturan teknis turunan yg mengatur mengenai nota retur dan pembetulan faktur pajak sehub dgn perubaham tarif PPN menjadi 11%?

Jawaban

yg spesifik menjelaskan di ketentuan turunan blm ada mas. Tp kemarin sudah ada penegasan kalau nota retur/pengganti ttap mengacu pada faktur yg menjadi referensinya. Jd kalau fp yg diretur/fp normal yg akan diganti menggunakan tarif 10% maka mengikuti tarif tsb jg.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002141.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1