Table of Contents
172138--05-april-2022 | PPh | Pertanyaan
mas mba mau nanya apakah instansi penerima hibah dari luar negeri yg memberikan honor narasumber (misal 1 OJ) maka narasumber diberikan nilai full tanpa potongan? Kemudian, jika ada transaksi pembelian/jasa, juga tidak dipotong PPh 23? (WP mengacu ke peraturan atas DTP : PP No. 25 TAHUN 2001)
Jawaban
kalau misalnya dia sedang menjalankan proyek pemerintah yang dananya dibiayai oleh dana hibah maka pph yang terhutang atas penghasilan narasumber (konsultan), dan supplier utama (bisa berupa barang/jasa) maka pph terutangnya menjadi DTP (ditanggung pemerintah). Tetapi yg perlu ditekankan disini adalah ketentuan PP 25 th 2001 ini berlaku jika kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah. Jika bukan dalam rangka melaksanakan proyek pemerintah maka tidak bisa menggunakan dasar hukum PP 25 th 2001 ini. kalo pph 23 nya ini diliat lg siapa yg menyerahkan jasa, jika yg menyerahkan jasa adalah badan maka ttep dipotong pph 23.. Namun yg menyerahkan jasa adalah instansi pemerintah sesuai yg bukan subjek itu, maka tidak dilakukan pemotongan. Bukan subjek pph berdasarkan uu 36 th 2008 : badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: -pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; -pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; -penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan -pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan -Kewajiban pajak subjektif badan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. (Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) terkait pembelian barang kalau dia adalah instansi pemerintah maka tetep melakukan pemungutan pph 22 ya untuk penghasilan narasumbernya, jika yg memberikan jasa adalah OP maka tetap dipotong sesuai ketentuan per 16 th 2016
Dasar Hukum
–
Editor
YCD