User Tools

Site Tools


faq1:002136

172137--05-april-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk pembuatan Faktur Pajak Gabungan yg di dalamnya ada juga pembayarna uang muka (DP), mekanisme pembuatan faktur pajaknya bagaimana ya? (kalau bukan faktur pajak gabungan kan dicentang pilihan uang muka, tapi kalau faktur pajak gabungan bagaimana ya?) Terima kasih sebelumnya mas mbak

Jawaban

nginputnya kyk rekam transaksi biasa vicko, tp mencakup seluruh transaksi yg terjadi masa pajak yg bersangkutan. Jika mau menambahkan keterangan informasi bisa di kolom referensi faktur ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002136.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1