faq1:002136
Table of Contents
172137--05-april-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk pembuatan Faktur Pajak Gabungan yg di dalamnya ada juga pembayarna uang muka (DP), mekanisme pembuatan faktur pajaknya bagaimana ya? (kalau bukan faktur pajak gabungan kan dicentang pilihan uang muka, tapi kalau faktur pajak gabungan bagaimana ya?) Terima kasih sebelumnya mas mbak
Jawaban
nginputnya kyk rekam transaksi biasa vicko, tp mencakup seluruh transaksi yg terjadi masa pajak yg bersangkutan. Jika mau menambahkan keterangan informasi bisa di kolom referensi faktur ya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/002136.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1