User Tools

Site Tools


faq1:002131

172132--01-april-2022 | PPh | Pertanyaan

mas/mba klo kasus wp nya gini berarti dia telat lapor realisasi = dividen jadi terutang pph ya?

Jawaban

dalam pasal 2A ayat (6) PP 9 th 2021 disebutkan bahwa » Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pasal 4 ayat 3 huruf f » dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu Pasal 41 pmk 18 th 2021 mengatur Jangka waktu pelaporan realisasi investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir. Jadi kesimpulannya kalau tidak melakukan pelaporan realisasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yg telah diatur maka akan terutang pph pada saat dividen diterima

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002131.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1