User Tools

Site Tools


faq1:002128

172129--01-april-2022 | PPN | Pertanyaan

Selamat siang Pak/Bu, Berikut kami ingin menanyakan terkait pemusatan PPN. Latar Belakang: Kami ada perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan real estate (developer). Kantor pusat kami berada di kota A (KPP Pratama) sedangkan proyek pengembangan kami berada di kota B (KPP Pratama). Pertanyaan kami: Apakah kami dapat melakukan pemusatan PPN? Terima kasih atas bantuannya. Mas/Mba ini perlu digali lagi dia termasuk yang tidak dapat dijadikan Tempat Pemusatan PPN Terutang atau gak, gak ya? atau jawab normatif sesuai per-11/2020 aja? terima kasih

Jawaban

betul normatif dijelaskan sesuai per 11 th 2020nya mbaa. Sesuai pasal 3 ayat 1 huruf f dikatakan bahwa tempat kegiatan usaha bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/002128.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1