User Tools

Site Tools


faq1:002123

172124--31-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

Untuk sembako misalnya beras dan gula, harus menerbitkan FP 080 (BKP yang dibebaskan) apakah ada perbedaan gula karungan / gula curah / gula kemasan? atau semua jenis gula harus menerbitkan FP 080 ? Ini masih menunggu aturan turunanya aja ya? soalnya kalau jenis gula yang di lampiran pmk-99/2020 itu cuma gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna. atau sama aja?

Jawaban

Ini menunggu aturan turunan dulu saja ya to. Apakah semua jenis gula atau gula jenis tertentu saja yang dibebaskan, masih agak samar samar soalnya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002123.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1