faq1:002115
Table of Contents
172116--30-mei-2022 | PPN | Pertanyaan
Untuk syarat pemusatan NPWP dalam hal penerbitan faktur pajak, apakah cabang kami harus berstatus PKP? terima kasih?
Jawaban
ketika mau ajukan pemusatan ppn, cabang yang akan dipusatkan harus pkp dulu, itu per-11/2020. terkait wp yang pusatnya terdaftar di bkm, ketentuan ppn nya ikut ke pasal 5 PER-05/2021.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002115.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1