User Tools

Site Tools


faq1:002115

172116--30-mei-2022 | PPN | Pertanyaan

Untuk syarat pemusatan NPWP dalam hal penerbitan faktur pajak, apakah cabang kami harus berstatus PKP? terima kasih?

Jawaban

ketika mau ajukan pemusatan ppn, cabang yang akan dipusatkan harus pkp dulu, itu per-11/2020. terkait wp yang pusatnya terdaftar di bkm, ketentuan ppn nya ikut ke pasal 5 PER-05/2021.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002115.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1