faq1:002109
Table of Contents
172110--30-mei-2022 | PPh | Pertanyaan
Freight charge itu termasuk trucking charge kan ya?
Jawaban
Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 71/2022 merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan. Sesuai pengertian ini harusnya biaya transportasi menggunakan truck, termasuk. Namun ttp tambahkan konsultasi ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002109.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1