Table of Contents
172092--25-mei-2022 | PPh | Pertanyaan
untuk pemotong pph pp 23 yg mendapatkan fasilitas covid 19 kan tetep wajib lapor di spt masa spt pasal 4 ayat 2 ya, dasar hukum yg dipakai apa y mas/mbak?
Jawaban
Ada di se 44/2021 mas, untuk pemotong ttp lapor spt mas Eh wait mas Di se 44 disebutkan gini Kewajiban penyampaian SPT Masa PPh dianggap telah dipenuhi jika Wajib Pajak telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c. Untuk masa april 2020 ada di se 47/2020 Tata cara pemberian insentif PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 ditanggung Pemerintah (PPh final PP 23 DTP) a. Insentif PPh final PP 23 DTP diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu terhadap PPh final yang terutang atas penghasilan usaha sebagaimana diatur dalam PP 23 TAHUN 2018. b. Pemanfaatan insentif PPh final PP 23 DTP dilakukan dengan menyampaikan laporan realisasi secara daring (online) melalui laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. c. Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi Wajib Pajak yang belum memiliki Surat Keterangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan dan terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan Surat Keterangan. d. Kewajiban penyampaian SPT Masa PPh dianggap telah dipenuhi, jika Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b. e. Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh. f. Insentif PPh final PP 23 DTP diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. g. Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh final PP 23 DTP yaitu penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 PP 23 TAHUN 2018
Dasar Hukum
–
Editor
KLG