faq1:002088
Table of Contents
172089--25-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
selamat siang,saya ingin bertanya apakah DPP nilai lain bisa digunggung? transaksinya seperti penjualan gas subsidi dari pangkalan kepada konsumen akhir
Jawaban
harusnya bisa menggunakan FP digunggung, sepanjang PKP memenuhi definisi pedagang eceran sesuai di Pasal 79 PMK 18 2021. meskipun untuk PPN menggunakan nilai lain ya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/002088.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1