User Tools

Site Tools


faq1:002088

172089--25-mei-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

selamat siang,saya ingin bertanya apakah DPP nilai lain bisa digunggung? transaksinya seperti penjualan gas subsidi dari pangkalan kepada konsumen akhir

Jawaban

harusnya bisa menggunakan FP digunggung, sepanjang PKP memenuhi definisi pedagang eceran sesuai di Pasal 79 PMK 18 2021. meskipun untuk PPN menggunakan nilai lain ya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/002088.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1