faq1:002082
Table of Contents
172083--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
mau tanya mengenai orang pribadi yg barang usahanya beras, minyak dan gula. saat lapor ppn, omset penjualan beras apakah di input dibagian digunggung atau tidak dilaporkan di spt masa ppn?
Jawaban
tetep dilaporkan, kalau memenuhi kriteria PKP PE, bisa digunggung,,, sesuai pasal 28 ayat 2 PER-03/2022
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/002082.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1