User Tools

Site Tools


faq1:002082

172083--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

mau tanya mengenai orang pribadi yg barang usahanya beras, minyak dan gula. saat lapor ppn, omset penjualan beras apakah di input dibagian digunggung atau tidak dilaporkan di spt masa ppn?

Jawaban

tetep dilaporkan, kalau memenuhi kriteria PKP PE, bisa digunggung,,, sesuai pasal 28 ayat 2 PER-03/2022

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/002082.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1