faq1:002081
Table of Contents
172082--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
apabila objek penyerahan adalah jagung, dimana pada awalnya merupakan non-objek dan skrg menjadi objek tetapi mendapat fasilitas dibebaskan, kode FPnya apakah 08/05? apakah tetap mengikuti urutan prioritas FP dmn kedudukan 08 lebih tinggi daripada 05 maka menggunakan 08? atau tetap 05 dikarenakan sudah menyampaikan surat menggunakan besaran tertentu? Klo sudah menyampaikan pemberitahuan itu tete pake 050 kan ya
Jawaban
beda konteks dengan pasal 16B, jadi tetep 05 seharusnya kalau objek PMK64/2022
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/002081.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1