faq1:002077
Table of Contents
172078--22-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
min, setelah harta PPS yg diluar negeri di repatriasi ke bank dalam negeri dan tidak diinvestasikan, apa perlu buat laporan lagi atau bagaimana?
Jawaban
Pasal 18 ayat 1 PMK-196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/002077.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1