User Tools

Site Tools


faq1:002074

172075--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait faktur pajak masukan dokumen lain atas PPN JLN, jika ppn jln tersebut atas masa April namun baru dibayarkan pada juli ini bagaimana ya? Saat saya input ke efaktur, saya input masa April dengan tanggal pada bulan juli (tgl bayar ppn jln) namun gagal dengan notif masa tidak boleh sebelum tgl faktur. Solusinya bagaimana ya? yang muncul etax-20024

Jawaban

atas PPN JLN yg terutang di masa April batas waktu penyetoran pajaknya adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya (15 Mei), tetapi untuk penginputan masa pajak tidak dapat sebelum tanggal faktur (tgl pembayaran)-error etax 20024. Meski demikian, karena merupakan PM, maka sebenarnya dapat dikreditkan di masa pajak April, Mei, Juni, atau Juli. Jika memang pembayaran dilakukan di Juli, silakan pilih masa pajak Juli (terlambat setor, tapi masih dapat dikreditkan)

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/002074.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1